Tuesday, June 02, 2009

Cara Mencairkan Dana Jamsostek

Sekedar pemberitahuan bagi teman-teman yang yang terdaftar sebagai member jamsostek dan sekarang lagi pengen mencairkan dana yang telah terkumpul di rekening kantor jamsosteki, lumayan bagi temen2 yang lagi butuh tambahan uang saku. Jadi kepikiran buat cepet2 nyairin ni, lumayanlah serasa ada rejeki yang datang tak terduga

informasi dari jamsostek disebutkan bahwa:

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
* Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap

* Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan
* Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.

Dan aku masuk kategori ke-2, bukan karena PHK masa magangku di kantor yang sekarang dah habis sejak 2005 yang lalu,dan Alkhamdulillah sekarang telah diangkat sebagai pegawai tetap. Kalo dicek di kartu Jamsostek, aku terdaftar sejak agustus 2003 dan kenyataanya bisa cair meski gak harus nunggu sampai 5 tahun kemudian. Jadi yang dimaksud pada butir 2 diatas bukan 5 tahun 6 bulan, tapi tepat 5 tahun pun bisa asal kita sudah keluar dari tempat kerja minimal 6 bulan (ini yang dimaksud dengan masa tunggu 6 bulan).

Sedangkan data-data yang diperlukan yaitu :
# Kartu Jamsostek asli dan potokopinya 2
# KTP asli dan potokopinya 1
# Kartu Keluarga asli dan potokopinya 1 (diwebsite Jamsostek syarat ini tidak tercantum, tapi pasti ditanyakan sama Tellernya)
# Surat Keterangan Kerja asli dan potokopinya 1 (yang pada mo pindah kerja jangan pernah lupa untuk minta surat ini)
# Materai 6000 (biasanya kantor jamsostek sendiri menyediakan materai }
Selain syarat diatas, kita juga harus mengisi Formulir 5 dan Surat Keterangan Belum Bekerja yang bisa diperoleh di kantor Jamsostek. Biasanya sih pas disatpam ditanyain keperluannya apa, dan kalo untuk claim akan dicek kelengkapan syarat serta dikasih 2 form ini.

Karena sekarang sudah online sistemnya, jadi bisa dicairkan di Jamsostek cabang manapun tidak harus ditempat terdaftar. Yah meskipun pada kenyataannya sering banget diarahkan untuk ngurus dicabang terdaftar seperti yang aku alami kemarin. Hal ini biasanya bila ada masalah atau perbedaan data (misal data di SKK tentang akhir masa kerja dan data di Jamsostek berbeda).

Prosesnya nggak lama, tidak lebih dari 3 jam (pengalaman pas ngurus sendiri). Uang bisa langsung cair atau bila hendak ditransfer memerlukan waktu +/- 1 minggu.

3 comments:

  1. Othre peb, gabungo PTC, lumayan menguntungkan lho, referral-ku yo..;;) Tks :)

    ReplyDelete
  2. makasih dr www.asiakita.com/id=neoinvest

    ReplyDelete
  3. pak Surat keterangan kerja asli itu, dari kantor kita yang lama atau yang baru ya.., soal nya saya ada 2 kartu jamsostek, satu dari kantor lama, dan satu dari kantor baru jd tidak diteruskan gitu, nah yang lama mau saya cairkan pak, mohon pencerahan nya..

    ReplyDelete

Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog Saya dan Silahkan Tinggalkan Komentar.Gunakan Name/URL Untuk Pilihan Komentar Supaya Saya Lebih Mudah Untuk Mengunjungi Web/Blog Anda.Thanks..