Friday, July 16, 2010

apa itu etika

Baru-baru ini istilah etika IT begitu jelas terlintas dalam pikiran saya, karena apa yang saya alami di tempat kerja baru ini menyebabkan saya teringat kembali akan istilah tersebut.

Pertama kali saya mengenal etika IT adalah ketika saya kuliah di jurusan IT. Dosen memberi petuah-petuah akan etika-etika yang harus dimiliki seorang profesional IT. Karena bekerja di bidang IT, terutama software adalah orang-orang yang bekerja dengan barang-barang seperti seperti data, system, coding, network dan sebagainya, sesuatu yang orang katakan tidak tampak.

Jika ada orang yang mempunyai skill IT yang baik dan kemudian dengan skill-nya dia melakukan transfer uang dari bank account yang bukan miliknya, maka orang ini sudah dikatakan melanggar etika keprofesionalan IT.

Atau jika ada orang yang melakukan penyerangan terhadap sistem komputer tertentu dengan ‘memasukkan’ virus. Ini sudah melanggar etika pula. Skill yang dimiliki haruslah digunakan untuk sesuatu yang membangun, dan bukan menghancurkan. Apa pun yang kita hadapi, janganlah sampai merusakkan keprofesional bidang dan etika.

Di tempat kerja baru ini, ada seseorang yang membangun suatu sistem. Tapi dikarenakan lingkungan kerja tidak men-support dia, maka dia mulai melakukan suatu ‘kerusakan’. Contoh paling mudah adalah meninggalkan pekerjaannya tanpa dokumentasi apapun, makin parah jika dia sengaja mengacaukan sistem sebelum kepergiannya.

Bagi orang-orang yang ditinggalkan termasuk para user, mereka akan sangat dirugikan. Pertama karena tidak adanya dokumentasi, knowledge sharing, sehingga tidak ada satu pun yang mengerti bagaimana sistem bekerja. Dan jika ada masalah pada lapangan, tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.

Saya pribadi sangat mengerti akan situasi ini, karena umur, pengalaman, dan sifat kepribadian saya.
Sewaktu umur saya masih muda, jika dihadapkan pada situasi yang kurang menyenangkan, kadang ada keinginan untuk memberi ‘pelajaran’. Tapi saya juga memandang pada user yang saya tahu persis, mereka sangat membutuhkan bantuan sistem untuk membantu pekerjaan mereka.

Maka, bagi teman-teman yang membaca artikel ini, mari kita sama-sama membangun level keprofesionalan yang tinggi dan baik, yang akhirnya akan selalu memberi sifat membangun.

Diambil dari: "http://melisalin.bitfreedom.com/etika-ethics"

Tips Hindari serangan hacker:::

Sedikit tips singkat dari "skonde" untuk memproteksi PC pribadi dari serangan Hacker perusak. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Memblokir Remote Access. Untuk mencegah PC anda diambil alih oleh Hacker, nonaktifkan Remote Access. Dlm menu Start, klik kanan pada “My Computer” & pilih “Properties”. Maka ada tampilan “System Properties”, kemudian pilih tab “Remote”, singkirkan/hilangkan tanda (V) yg ada didepan semua option yang ada untuk menonaktifkannya. Kemudian klik “OK”.

2. Menghapus User Account yang tidak terpakai => Pada “Windows XP Professional” terdapat beberapa user account yang dapat diakses melalui trojan & dimanfaatkan utk melakukan penyerangan. Utk menyingkirkannya pilih menu Start, pilih “Control Panel”, pilih “Performance and Maintenance”. Kemudian pilih “Administrative Tools”, Klik 2 kali “Computer Management”. Pilih “Local Users and Groups”, pada sisi kanan klik 2 kali pd bagian “Users”. Hapuslah account-account lama yang tdk anda gunakan ( gambar users yg ada tanda X ). Kemudian tutuplah tampilan2 tadi.

3. Menutup celah NetBIOS => File2 dokumen anda bisa diakses melalui Internet maka nonaktifkanlah NetBIOS. Dlm menu Start, klik kanan pada “My Network Place” & pilih “Properties”. Maka ada tampilan “Network Connections”. Kemudian klik kanan icon koneksi internet yg tersedia, pilih “Properties”. Jika ada tampilan, pilih tab “Networking”. Beri tanda ( V ) yg ada didepan “Internet Protocol (TCP/IP), kemudian klik tab “Properties” yg ada dibawahnya. Maka ada tampilan “Internet Protocol (TCP/IP) Properties”, pilih tab “Advanced”. Tampilan ada lagi “Advaced TCP/IP Settings”, pilih tab “Wins”, lalu pilih “Disable NetBIOS over TCP/IP. Klik ‘OK”.

4. Penanggulangan terhadap BO2K pada Windows 9x.

sumber : "http://evo7-irwan.blogspot.com/2009/12/tips-hindari-serangan-hacker.html"

Etika Menggunakan Instant Messaging (IM) di Kantor

Instant Messaging atau yang sering disingkat jadi IM sudah jadi salah satu alat komunikasi yang lazim dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kebutuhan korporasi. Siapa yang sekarang tidak punya Yahoo id atau MSN? Kedua IM ini adalah jenis yang cukup populer digunakan baik untuk sekedar chatting dengan teman atau komunikasi soal pekerjaan.

Karena alasan kepraktisan dan kemudahannya, tak jarang manajemen perusahaan justru mengarahkan karyawannya untuk menggunakan YM, MSN ataupun aplikasi / software messaging lainnya sebagai alat komunikasi di kantor dibandingkan dengan menggunakan telepon. Dengan kata lain, komunikasi antar karyawan bisa dikelola dengan relatif lebih mudah dengan bantuan IM.

Jika sebelumnya ada anggapan umum yang melihat bahwa IM adalah salah satu bentuk interupsi dalam pekerjaan yang akan mengalihkan konsentrasi karyawan, sebuah penelitian yang dilakukan Professors R. Kelly Garrett (School of Communication Ohio State University ) dan James N. Danziger (School of Social Sciences University of California, Irvine) justru menyebutkan bahwa komunikasi justru akan semakin efisien dengan bantuan IM. Setiap percakapan seputar pekerjaan dilakukan lebih singkat sehingga karyawan terhindar dari obrolan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.

Jika Anda adalah salah satu pengguna aktif IM di tempat kerja, ada beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi agar media komunikasi baru ini tetap menjaga courtesy atau etika sopan santun.

1. Gunakan IM yang diijinkan oleh kantor atau manajemen.

Seringkali perusahaan memiliki peraturan bagi karyawannya dalam pemilihan IM yang bisa digunakan, entah web based maupun portable IM. Pakai perangkat yang disetujui oleh manajemen kantor Anda.

2. Jangan nyelonong aja.

Jika Anda ingin menanyakan sesuatu hal lewat IM kepada rekan kerja Anda, seperti soal laporan keuangan atau lainnya, sebelum masuk ke masalah, selalu tanyakan apakah yang bersangkutan punya waktu atau bisa diajak ngobrol.

3. Jaga agar isi IM Anda singkat dan disampaikan dengan jelas.

Media ini dinamakan ‘instant messaging’ agar penggunanya bisa menyampaikan tujuannya dengan instant, brief dan jelas. Hindari basa-basi yang terlalu lama, langsung ke pokok persoalan agar tujuan dari komunikasi Anda bisa tercapai dengan cepat.

4. Gunakan bahasa yang benar.

Walaupun Anda sudah terbiasa dengan bahasa ‘gaul’ yang umumnya diketahui orang, untuk urusan kantor, keep it professional. Gunakan Bahasa Indonesia dan tanda baca yang benar dan hindari singkatan atau istilah yang membingungkan. Ini untuk menghindari timbulnya kesalahpahaman. Pembicaraan akan berlangsung terlalu lama namun tidak menyentuh masalah yang sesungguhnya.

5. Jika percakapan IM Anda terlalu panjang, bertemulah langsung face to face.

Hal ini untuk menjaga efisiensi komunikasi dan menjaga agar tidak ada kesalahpahaman. Gunakan IM untuk menanyakan sesuatu dengan cepat seperti update pekerjaan, kemungkinan untuk rapat atau hal-hal yang bisa direspon dengan relatif cepat.

6. Perhatikan status IM Anda.

Put in your mind bahwa rekan kerja bahkan boss bisa membaca status yang Anda buat. Pasang status ‘aman’ seperti "busy" atau "away" jika Anda sedang tidak ingin diganggu.


Sumber:

http://www.jobsdb.co.id/ID/EN/Resources/JobSeekerArticle/etika%20IM%20di%20kantor?ID=299

kejahatan di dunia maya

Perkembangan global internet sebagai 'milik' publik menyiratkan adanya harapan-harapan akan terjadinya perubahan ruang dan jarak. Perkembangan tersebut juga diramalkan akan menuju pada terbentuknya entitas dengan sistem tingkah laku tertentu, melalui pola-pola pengujian dengan unsur-unsur dominan berupa pengalaman dan budaya dalam penggunaan informasi. Semua itu pada gilirannya harus diakui oleh hukum mana pun di semua belahan bumi, yang tentu saja berbeda-beda impaknya terhadap kaitan antara hukum dengan ekonomi, politik ataupun ideologi.

Hubungan antara hukum dan teknologi internet tentu saja akan menjadi unik. Dunia cyber sebagai manifestasi sistem informasi dan telekomunikasi yang terpadu dalam suatu jaringan global, adalah ruang tanpa batas yang dapat diisi dengan sebanyak mungkin kategori. Baik yang sudah ada, akan ada, dan mungkin akan terus berkembang. Dari perdagangan, perhubungan, kesehatan, sampai militer, dan sebagainya, dan seterusnya. Bahkan anda sendiri dapat membentuk komunitas dari tingkatan keluarga, arisan sampai pada tingkatan sebuah negara di dunia cyber yang tiada batas (unlimited world).

Hukum dan alat perlengkapannya tentu juga terus berkembang. Yang menjadi masalah adalah apakah hukum dapat berkembang sepesat dan secepat perkembangan dunia cyber? Bahkan pada taraf 'unlimited' yang bisa melanda semua kategori yang sempat terpikirkan manusia seperti u-commerce, u-banking, u-trade, u-retailing dan 'u'-'u' lainnya.

Terus berkembangnya pemanfaatan teknologi internet untuk berbagai kegiatan konvensional sehari-hari telah membuka jalan bagi 'kebebasan cyber'. Baik untuk kegiatan bisnis maupun dalam kegiatan awam sehari-hari, segala sesuatu yang terjadi dalam dunia cyber dapat dilakukan dengan mudah, bebas, canggih, cepat, efisien. Tak perlu lagi bertemu muka secara langsung. Semua ini tentu akan menimbulkan masalah apabila tidak atau belum secara utuh diatur oleh hukum.

Dunia Cyber dan Kejahatan

Teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan internet telah membuka kemungkinan munculnya aktivitas di seluruh bidang dan kategori. Namun demikian hal tersebut belum diimbangi dengan kesiapan dunia hukum dan alat perlengakapannya. Kejahatan cyber bukanlah suatu bentuk kejahatan sederhana, karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali dihadapkan pada belum adanya peraturan yang jelas dan tegas. Tidak jarang pelakunya berhasil melakukan penipuan sampai ratusan ribu dolar dan kerugian-kerugian lain pada sistem jaringan data komputer, ternyata hanya dihukum satu atau dua tahun penjara.

Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini terkadang tidak memiliki motif meraup keuntungan ekonomis. Unsur-unsur lain seperti tantangan, kesenangan pribadi (joycomputing), bahkan membuktikan kebolehan teknis sering terlibat di dalamnya. Dalam Introduction to Data Security and Control, Edward R. Buck memberikan ciri-ciri tertentu orang-orang yang mempunyai tendensi kuat untuk melakukan kejahatan cyber, yaitu:
- menyenangi tantangan;
- usia antara 18 sampai dengan 46 tahun;
- enerjik;
- ramah; dan
- cerdas.

Donner B. Parker dalam Crime by Computer mengemukakan ciri yang hampir sama, yaitu:
- usia 18 sampai dengan 30 tahun;
- cerdas;
- penuh hasrat;
- punya motivasi tinggi;
- berani;
- petualang;
- terdidik; dan
- senang tantangan.

Sementara Roy Suryo dalam satu kesempatan wawancara pernah menyebutkan bahwa para hacker rata-rata anak muda yang kelihatan kreatif, tetapi sesungguhnya mereka mencuri nomor kartu kredit dari jalannya transaksi di internet.

Mencermati berbagai ciri di atas, dapat saja kita berspekulasi akan terbentuk suatu golongan elit pelaku kejahatan cyber. Antisipasi hukum terhadap hal ini sangat diperlukan, karena intelektualitas dan penguasaan teknologi tinggi terlibat di dalamnya. Kalangan pakar keamanan data di Amerika Serikat menyebut kejahatan cyber sebagai "unsmoking gun", karena kejahatan tersebut tidak memberikan suatu indikasi apa pun yang memperingatkan terjadinya kesalahan.

Sampai saat ini belum ada istilah yang baku terhadap pengertian penyalahgunaan komputer untuk tindak kejahatan. Banyak ragam istilah digunakan dalam berbagai literatur. Penggunaan dalam berbagai produk hukum pun beragam, berikut ini beberapa contoh;
- computer crime;
- computer-related crime;
- computer fraud;
- computer-assisted crime; dan
- computer abuse.

Selain istilah-istilah tersebut, terdapat juga beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan lembaga studi, antara lain:

1. Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):
Setiap perbuatan melawan hukum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi komputer yang bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan yang dapat dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu:
penggunaan komputer sebagai alat untuk suatu kejahatan, seperti pemilikan uang secara ilegal, pencurian properti atau digunakan untuk merencanakan suatu kejahatan;
komputer sebagai obyek dari suatu kejahatan, seperti sabotase, pencurian atau perubahan data-data.

2. Andi Hamzah:
Kejahatan komputer bukan sebagai kejahatan baru, melainkan kejahatan biasa, karena masih mungkin diselesaikan melalui KUHP ("Guns don't kill people, people do").

3. OECD (Organization for Economic Cooperation Development):
Setiap tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenangan, yang melibatkan pemrosesan data otomatis dan/atau transmisi data, di mana definisi tersebut juga meliputi:
Kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan komputer (penipuan, spionase, sabotase);
Pelanggaran privasi individual yang berkaitan dengan komputer; dan
Pelanggaran terhadap kepentingan publik yang berkaitan dengan komputer (Pelanggaran terhadap kebijakan keamanan nasional dan kendali aliran data antarbatas dan integritas dari prosedur yang berdasarkan komputer dan jaringan komunikasi data atau legitimasi demokratis atau keputusan-keputusan yang berdasarkan komputer).

4. G.M. Samadikun:
memberikan definisi yang sama dengan batasan yang diberikan oleh OECD, hanya ditambahkan, bahwa: "obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh komputer".

5. LPKIA (Lembaga Pendidikan Komputer Indonesia Amerika):
Penggunaan komputer secara ilegal. Bentuk-bentuk Kejahatan Cyber
Pada umumnya ada lima bentuk kejahatan cyber:

1. The Trojan Horse
Merupakan prosedur untuk menambah, mengurangi atau merubah instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut akan menjalankan tugas lain yang tidak sah dari tugasnya.

Cara-caranya antara lain :
Mengubah program yang ada sehingga program tersebut akan melakukan penghitungan pembulatan yang salah. Sering terjadi pada pembobolan kartu kredit atau pada rekening tabungan nasabah yang ada pada Bank.
Mengubah program yang ada untuk memasukkan transaksi-transaksi tertentu, sehingga transaksi tersebut dikenal oleh spesifikasi sistem, sedangkan untuk transaksi yang tidak dikenal dapat dimasukkan bersama-sama dengan transaksi lainnya.
Mengubah program yang ada sehingga dapat memanipulasi keseimbangan pada suatu penghitungan keuangan tertentu.
Memasukkan instruksi yang tidak sah, dapat dilakukan baik oleh yang berwenang maupun tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum.

2. Data Diddling
Data yang sah diubah dengan cara yang tidak sah, yaitu:
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Mengubah print-out atau output dengan maksud mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggelapan, pemalsuan, dan atau pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Dengan sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak sistem komputer.

3. Data Leakage (Kebocoran Data)
Data rahasia perusahaan/instansi yang dibuat dalam bentuk kode-kode tertentu bocor atau dibawa keluar tanpa diketahui. Dapat dilakukan dengan cara:
Perusakan sistem komputer,
Hacking, yaitu melakukan akses tanpa izin atau dengan melawan hukum terhadap sistem pengamanan komputer.

4. Wiretapping
Penyadapan data melalui saluran transmisi data (kabel telepon, serat optik atau satelit).

5. Internet Piracy
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapat keuntungan melalui perdagangan, termasuk rahasia dagang dan hak moral.

Perbuatan-perbuatan kejahatan cyber dalam beberapa kasus umumnya dilakukan oleh orang dalam (insider) atau mereka yang pernah bekerja pada suatu instansi yang mempunyai peralatan komputer, telekomunikasi, dan informasi baik berupa hardware, software maupun brainware dan rasa keingintahuan yang tinggi, beberapa contoh kasusnya antara lain :
- Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982;
- Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986;
- Pembobolan BDN cabang Bintaro Jaya, 1988;
- Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998;
- Pembobolan Bank Danamon Glodok Plaza, 1990;
- Pembobolan BRI cabang Jatinegara Timur, 1991;
- Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988;
- Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com.

Kesimpulan
Kejahatan cyber dalam komunitas global masyarakat pengguna internet adalah suatu hal yang dapat disadari atau tanpa disadari, sengaja atau tidak sengaja dilakukan. Hal ini terjadi karena perkembangan tekhnologi informasi dan tingkat intelektualitas/intelegensia masyarakat yang semakin meningkat. Faktor internet itu sendiri juga menimbulkan selentingan-selentingan maya pada pengguna internet untuk terus dan terus mencari dan mencoba.

Penyalahgunaan komputer baik sebagai subyek, obyek, alat atau sebagai simbol kiranya telah menjadi suatu momok tersendiri bagi keamanan lalu lintas hubungan antara pemakai jasa internet. Di antara berbagai bentuk kejahatan cyber yang paling banyak meresahkan masyarakat adalah manipulasi komputer sebagai bagian dari computer-related economic crimes dan meng-copy dan menjual copy computer software secara tidak sah.

Pada akhirnya yang diperlukan adalah peningkatan faktor keamanan cyber yang dapat datang dari penyedia jasa dan informasi, serta terutama sekali harus datang dari kesiapan hukum dan penegakkannya.

diambil dari "http://denet.hforum.biz/edukasi-f3/kejahatan-dunia-maya-t42.htm"

tingkatan hacker

Seseorang yang mempunyai minat besar terhadap sistem komputer, mempelajarinya secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang Hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata. Jadi, Hacker sebenarnya meliputi konotasi netral.

Dalam dunia "UNDERGROUND" {beroperasi secara sembunyi-sembunyi/dalam lingkungan Internet, suatu aktivitas yang tidak terlihat identitasnya}. Orang yang menjadi Hacker biasanya melalui tahapan berikut ini :

1. Mundane Person
Inilah tahap dasar seorang Hacker. Seseorang pada ingkatan ini pada dasarnya tidak tahu sama sekali tenang dunia hacker dan langkah-langkahnya. Walaupun Ia memiliki komputer an akses internet. Ia hanya tahu, bawa yang namanya Hacker itu membobol sistem komputer dan melakukan hal-hal yang negatif ( tindak kejahatan).

2. Lamer
Seseorang pada tingkatan ini masih dibingungkan oleh seluk beluk Hacking, sama seperti cara-cara Warez {dalam dunia Underground berarti menggandakan perangkat lunak secara ilegal}. Sudah mencoba belajar, tetapi pengetahuannya masih minim. Sudah bisa mengirimkan Trojan {yang dibuat orang lain} atau pada komputer orang lain ketika melakukan obrolan pada IRC {Internet Relay Chat} atau ICQ {berasal dari kata "I Seek You". Aplikasi untuk Chatting dengan pertukaran file dan pengiriman SMS} dan menghapus file-file mereka. Padahal, Ia sendiri tahu persis bagaimana Trojan mereka. Biasanya seseorang yang sukses menjadi Hacker bisa melalui tahapan ini dengan cepat tanpa harus melompatinya.

3. Wannabe
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi Hacker. Pada tingkatan ini seseorang sudah mengetahui bahwa melakukan tindakan Hack itu lebih dari sekedar menerobos masuk ke komputerorang lain. Ia lebih menganggap hal tersebut sebagai sebuah filsafat atau way of life. Akhirnya, Ia ingin tahu lebih banyak lagi. Mulai mencari, membaca dan mempelajari tentang metode-metode hacking dari berbagai sumber.

4. Larva
Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi Hacker. Disebut juga "NEWBIE". Pada tekhnik ini, Ia sudah memiliki dasar-dasar tekhnik Hacking. Dengan mencoba menerobos masuk ke sistem orang lain hanya untuk mencoba apa yang telah dipelajari. Meskipun, pada tingkatan ini mengerti bahwa ketika melakukan Hacking, tidak harus merusak sistem/menghapus apa saja jika hal itu tidak lagi diperlukan untuk menghilangkan jejak.

5. Hacker
Ini adalah tingkatan tertinggi. pada tingkatan ini seorang Newbie sudah menguasai apa pun dan melewati tantangan apa pun dalam dunia sistem pertahanan dunia maya. tapi jika anda berada di posisi ini, jadilah hacker beraliran putih. TERTARIK??? coba saja...............................

diambil dari "http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1853320-tingkatan-hacker/"