Friday, May 24, 2013

Tempat jual beli paypal dan jasa belanja online terpercaya

Anda  perlu jasa belanja online ebay dan online store lainnya silahkan langsung meluncur ke www.jasaonlineku.com
Anda perlu balance paypal atau ingin mencairkan balance paypal anda, sekarang sudah ada tempat jual beli balance paypal
Tempat jual beli paypal dan jasa belanja online terpercaya sejak tahun 2009 sudah banyak pelanggan yang kecanduan dengan pelayanan yang cepat aman dan terpercaya.

Tuesday, April 30, 2013

Jasa belanja online ebay dan jual beli paypal jasaonlineku.com

tempat jual beli paypal terpercaya dan jasa belanja online ebay dan online store lainnya silahkan kunjungi www.jasaonlineku.com



jasa yang diberikan antara lain :

nda membutuhkan Jasa beli barang di Ebay ?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran paypal di Rapidshare/Megaupload atau perpanjangannya?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membeli voucher game online?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membership/account online?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membeli Software?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk hosting / pembelian domain ?
Anda membutuhkan Jasa pembelian di website website lain seperti di PlayAsia, ataupun website lainnya?



dan yang perlu anda tahu biaya nya sangat murah.. silahkan bandingkan dengan yang lainnya :


Cara melakukan pemesanan barang
  1. Berikan Link websites untuk barang yang anda pesan melalui YM ?r PM ?r Email (pebri1984@gmail.com)
  2. Kami akan memberikan informasi mengenai Total Biaya (termasuk perinciannya bila diminta)
  3. Pemakai Jasa pembelian, mentransfer uang sebesar : CIF (Total Biaya) + Jasa.
  4. Setelah Uang di terima , Kami akan melalukan pembayaran kepada pihak Seller.
  1. Kami akan memberikan informasi bukti pembayaran melalui email anda (aetiap transaksi pasti akan kami forward ke email anda)
  2. Dalam Jangka 2 s/d 3 minggu. Barang akan diterima oleh Pemakai Jasa. (Rata rata lama pengiriman ke Indonesia adalah 2 s/d 3 minggu sejak seller mengirimkan barangnya)
  • Rate yang dipakai disesuaikan dengan rate jual paypal kami
  • Minimum fee hanya untuk pemesanan barang
  • Pengembalian uang setelah diperhitungan biaya dan selisih kurs.
Contoh Perhitungan :
Harga Barang $100, Ongkos kirim $ 25 ,  Total CIF $125.
Jasa : 5% x $ 125 = $6,25.
Total Perkiraan Biaya : ((125+6,25)x10.000) = Rp.1.312.500,-
minimum biaya jasa Rp.35.000,-
Kami sudah melayani pembelian barang di semua online store termasuk ebay, play asia dll sejak 2009.

                                                                                        best regards

                                                                              www. jasaonlineku.com
PHONE:
081-359-034-643 PIN BB 2208197F

Thursday, August 18, 2011

lapak jasa belanja online paypal

Jasa Belanja online www.java-changer.com

Anda membutuhkan Jasa pembayaran Ebay ?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran Rapidshare/Megaupload atau perpanjangannya?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membeli voucher game online?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membership/account online?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk membeli Software?
Anda membutuhkan Jasa pembayaran untuk hosting / pembelian domain ?
Anda membutuhkan Jasa pembelian di website website lain seperti di PlayAsia, ataupun website lainnya?

KAMI MEMBERIKAN SOLUSINYA KEPADA ANDA….. !!!!

Term οf Services (ToS)

Java-changer.com tidak menerima order untuk pemesanan Narkotika,Obat-obatan terlarang,pornografi,benda-benda terlarang,Mahluk Hidup dan barang barang yang memiliki izin impor khusus.,dan benda benda yang dilarang masuk oleh Bea Cukai.Barang yang dipesan merupakan barang yang memenuhi kriteria peraturan dan norma yang berlaku dengan hukum di Indonesia. Segala Resiko barang ditahan Bea cukai merupakan Resiko dan Tanggung Jawab dari pemesan barang

* Segala proses pemesanan item adalah legal 100% bukan hasil carding atau sejenisnya dan bukan dilakukan melalui penyeludupan tetapi via Bea Cukai secara resmi. Segala resiko disita dan atau akibat hukumnya merupakan tanggung jawab dari pada pemesan barang

* java-changer.com tidak melayani pembelian airsoftgun, vitamin/obat-obatan terkecuali seller mau mengirimkan barang tersebut langsung dikirim ke alamat pemesan. artinya anda akan berurusan langsung dengan bea cukai

* java-changer.com hanya sebagai penyedia layanan pembayaran, tidak lebih tidak kurang.

* Informasi yang diberikan oleh java-changer.com hanya merupakan sebuah ilustrasi, untuk memberikan gambaran kepada seller. java-changer.com tidak bertanggung jawab atas biaya yang timbul akibat kesalahan informasi yang di berikan.

* Pemakai Jasa Pembelian telah membaca dan mengerti atas ketentuan ketentuan dan peraturan peraturan yang telah disebutkan diatas, sadar dan setuju oleh ketentuan ketentuan atau peraturan tersebut tersebut.

Cara melakukan pemesanan barang

Berikan Link websites untuk barang yang anda pesan melalui YM οr PM οr Email (pebri1984@gmail.com)
Kami akan memberikan informasi mengenai Total Biaya (termasuk perinciannya bila diminta)
Pemakai Jasa pembelian, mentransfer uang sebesar : CIF (Total Biaya) + Jasa.
Setelah Uang di terima , Kami akan melalukan pembayaran kepada pihak Seller.

Kami akan memberikan informasi bukti pembayaran melalui email anda (aetiap transaksi pasti akan kami forward ke email anda)
Dalam Jangka 2 s/d 3 minggu. Barang akan diterima oleh Pemakai Jasa. (Rata rata lama pengiriman ke Indonesia adalah 2 s/d 3 minggu sejak seller mengirimkan barangnya)

Rate yang dipakai disesuaikan dengan rate jual paypal kami
Minimum fee hanya untuk pemesanan barang
Pengembalian uang setelah diperhitungan biaya dan selisih kurs.

Contoh Perhitungan :
Harga Barang $100, Ongkos kirim $ 25 , Total CIF $125.

Jasa : 5% x $ 125 = $6,25.

Total Perkiraan Biaya : ((125+6,25)x10.000) = Rp.1.312.500,-
minimum biaya jasa Rp.35.000,-

Friday, July 16, 2010

Beberapa pokok pemikiran tentang Cyberlaw

oleh Budi Rahardjo
[Mohon komentar dan masukan terhadap tulisan ini.
Started: July 2000. Last updated: 30 July 2000. Vers. 0.2]

The larger point to remember is that laws must be written in relation to actions, not technology.
(Tim Berners-Lee, inventor of WWW in "Weaving the Web")

Daftar isi

1. Apa itu Cyberlaw?
2. Perlukah Cyberlaw?
3. Digital Signature
4. Inisiatif di Indonesia
5. Hukum-hukum yang terkait
6. Bahan Bacaan

Apa itu Cyberlaw?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:

* Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
* Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
* Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
* Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw

Hukum konvensional digunakan untuk mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.

Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
Digital Signature

Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.

Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".

Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.
Inisiatif di Indonesia

Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:

* Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.

Hukum-hukum yang terkait

Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000), baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli 2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi
Bahan Bacaan

* Atip Latifulhayat, "Cyberlaw dan urgensinya bagi Indonesia"
* Edmon Makarim, "Telematics law"

Diambil dari "http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html"

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Biar singkat, sebut saja UU ITE. UU yang membahas transaksi informasi dan elektronik (khususnya di dunia maya) ini akan mulai berlaku 1 April. Sudah banyak yang membahas tentang ini di ranah blog. Untuk yang ingin membaca versi PDF-nya, silakan unduh di sini. Atau, coba unduh pula rekaman Perspektif Online tadi pagi di blognya Thomas. Di acara Pespektif Online ini, Pak Wimar dan Wulan Guritno mewawancari Menkominfo Pak Nuh, dengan bintang tamu Pak Budi Rahardjo.

Sayangnya di acara itu, Wulan agak-agak egois dalam menyampaikan pertanyaan. Pertanyaan seputar teman selebritis yang difoto pakai bikini di pantai (alias BuCiL), yang diajukannya kurang relevan dengan konteks UU ITE, dan malah menghabiskan waktu diskusi. Padahal itu bisa digantikan dengan pertanyaan lebih penting, misalnya seputar: sekuritas, keamanan transaksi, kebebasan berpendapat, dll.

Kebanyakan kekhawatiran soal UU ITE lebih pada situs porno. Kalau Anda ikutan mailing list dewasa nonamanis, Anda bisa membaca keramaian diskusi sana. Semua juga tahu, situs porno buatan lokal itu berjubel jumlahnya di Indonesia. Bahkan, blog ini pun sempat membuat peringkat beberapa situs porno tersebut, dan bahkan mewawancari salah satu pengelolanya. Itu memang realita yang ada sekarang. Sudah banyak blog yang membahas tentang sensor pornografi, jadi nggak akan dibahas di sini.

Secara pribadi, UU ITE ini memang ada positif dan negatifnya. Contoh dampak positif yang mungkin muncul di masa datang mungkin seperti ini:

*

Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
*

Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
*

Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah. :-)
*

Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.

*

Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
*

Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
*

Situs-situs phising secara hukum dilarang.
*

Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA (bukan Sarah ya emoticon), menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum. Eh, ini masuk positif atau negatif ya? emoticon

Lalu contoh hal negatif yang mungkin timbul:

*

Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
*

Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
*

Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

Ada tambahan?

Diambil dari "http://media-ide.bajingloncat.com/2008/03/28/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik/"